Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

Ketua Komisi III DPR Banten Pertanyakan Pemberhentian Seluruh Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten

Admin

| Sabtu, 8 Juli 2023

| 21:48 WIB

Ketua Komisi III DPRD Banten Muhammad Faizal saat menggelar reses masa persidangan ke tiga, masa sidang tahun 2021-2022 di Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang, kemarin. (FOTO: ISMATULLAH / EKBISBANTEN.COM)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Komisi III DPR Banten M. Faizal mempertanyakan keputusan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang memberhentikan seluruh direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 7 Juli 2023.

Menurut Faizal, pemberhentian seluruh direksi dan komisaris itu tidak tepat. Mestinya lanjut Faizal, Al Muktabar mengurusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten.

“Saya sempet terkejut kenapa direksi yang membuat benefit (keuntungan), direksi dan komisarisnya tiba-tiba diganti semua? Mengapa Pj. Gubernur Banten lebih baik beresin BUMD yang tidak untung,” kata Faizal kepada Ekbisbanten.com pada Sabtu, 8 Juli 2023.

BACA JUGA: Al Muktabar Berhentikan Seluruh Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten

Lebih lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, harusnya tidak semua direksi dan komisaris Jamkrida Banten diberhentikan. Terlebih, di bawah kepemimpinan mereka, kata dia Jamkrida Banten tiap tahun sudah memberikan deviden untuk pembangunan di Provinsi Banten.

“Kalau Jamkrida sudah untung mestinya tidak semua dirombak semua dong. Lantas kesinambungan bisnisnya gimana?,” Tanya Fazal.

“Kaget juga saya, direksi yang dari awal memberikan benefit dan deviden untuk PAD. Mesitnya itu dijaga kesinambungannya,” sambung Faizal.

BACA JUGA: Punya Kinerja Moncer, Al Muktabar Berhentikan Seluruh Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten, Ada Apa??

Berdasarkan RUPSLB PT Jamkrida Banten pada Jumat, 8 Juli 2023, Al Muktabar memberhentikan secara hormat Direktur Utama Hendra Indra Rachman, Direktur Ahmad Rohendi. Kemudian, Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim. Namun yang menjadi pertanyaan, sebelum dibehentikan pada RUPSLB, Komisaris Independen Jamkrida Banten Master Irfan Ibrahim sudah lebih awal mengundurkan diri pada 3 Juli 2023.

Menanggapi penduruan diri Komisaris Independen Jamkrida Banten Master Irfan Ibrahim, Faizal mengaku kaget karena tidak informasi dari Pemprov Banten.

“Saya belum baca (surat penduran diri). Gak ada dan belum denger,” katanya.

BACA JUGA: Plh Sekda Banten Virgojanti Beberkan Alasan Pemberhentian Seluruh Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten

Pemberhentian direksi dan komisaris itu dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemegang saham, dalam hal ini Pemprov Banten dan PT BGD.

Setelah adanya keputusan pemberhentian pada RUPSLB, para direksi dan komisaris resmi tidak mengantor mulai Senin, 10 Juli 2023 besok.

Kendati demikian, Direktur Ahmad Rohendi dan Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu masih tetap diminta bekerja dan menjabat hingga kepengurusan yang baru terbentuk.

BACA JUGA: Cek Neh, Setoran Modal Pemprov Banten ke BUMD

Sementara itu secara terpisah, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, pemberhentian direksi dan komisaris PT Jamkrida Banten pada RUPSLB sebagai langkah penyegaran di BUMD tersebut. Kemudian lanjut Virgojanti, pembehentian itu merupakan hal biasa dalam setiap organiasi.

” Hal biasa kan dalam suatu organisasi kalau ada pergantian pimpinan, untuk penyegaran organisasi,” kata Virgojanti melalui pesan singkat whatsapp kepada Ekbisbanten.com pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Ia juga mengatakan, direksi yang diberhentikan hanya Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim.

BACA JUGA: Pemprov Banten Terima Deviden Rp56,89 Miliar dari BUMD, Ini Daftarnya

“Diberhentikan masih disisakan satu direktur dan satu komisaris,” katanya.

Satu direksi dan komisaris tersebut yakni Ahmad Rohendi dan Didin Rasyidin Wahyu yang akan menjabat selama satu bulan ke depan untuk membentuk panitia seleksi kepengurusan yang baru. Setelah itu, keduanya akan langsung dibebas tugaskan sebagai Direktur dan Komisaris Utama.

“(Mereka) sampai dengan proses seleksi pemilihan direktur dan komisaris selesai,” katanya.

BACA JUGA: RUPS Jamkrida Banten Bagikan Deviden Rp1,8 Miliar

Disinggung apakah Rohendi dan Didin Rasyidin Wahyu akan kembali ditunjuk sebagai pengurus Jamkrida Banten, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan enggan berkomentar lebih jauh.

“Lihat saja nanti ya. Ok,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago. Ia mengatakan, pemberhentian direksi dan komisaris Jamkrida Banten sebagai langkah penyegaran organisasi.

“Ini bagian penyegaran karena mereka (menjabat) sudah sembilan tahun,” katanya.

Berdasarkan catatan Ekbisbanten.com, sepanjang pendirian PT Jamkrida Banten dari tahun 2014 hingga sekarang, di bawah kepemimpinan Direktur Utama Hendra Indra Rachaman, PT Jamkrida Banten menjadi satu-satunya BUMD di Pemprov Banten yang rajin memberikan deviden ke pemegang saham, dalam hal ini Pemprov Banten dan PT Banten Global Development (BGD).

Pada tahun 2020 lalu misalnya, PT Jamkrida berhasil memberikan deviden sebesar Rp1,42 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2021 PT Jamkrida Banten juga memberikan deviden kepada Pemprov Banten sebesar Rp3,82 miliar. Angka ini melesat 268,52 persen dari setoran deviden tahun sebelumnya.

Padahal pada tahun 2020 hingga 2021 kemarin, hampir seluruh perusahaan mengalami perlambatan kinerja gegara dilanda pandemi Covid-19. Namun PT Jamkrida Banten tetap mencetak kinerja positif dengan memberikan deviden sebagai kontribusi pendapatan asli daerah.

Kemudian pada Tahun 2022 kemarin, kinerja positif PT jamkrida Banten juga tetap berlanjut. Hal itu dibuktikan dengan raihan laba bersih yang ditorehkan sebesar Rp8,67 miliar dan setoran deviden Rp2,5 miliar.***

 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top