Rabu, 9 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

RUPS Jamkrida Ditunda, Ini Penjelasan Pj Sekda Banten

Ismatullah

| Senin, 1 April 2024

| 22:50 WIB

Tampak depan Kantor Jamkrida Banten. (Foto: Dok. Jamkrida Banten)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Banten pada Kamis 28 Maret 2024 ditunda. Seyogyanya RUPS Jamkrida Banten digelar berbarengan dengan RUPS Luar Biasa (RUPS LB).

Dampak adanya penundaan RUPS Jamkrida Banten tersebut Pemprov Banten hingga kini belum menerima setoran deviden Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Banten angkat bicara. Menurut Virgojanti, penundaan RUPS Jamkrida Banten karena pemegang saham dalam hal ini Pemprov Banten dan PT Banten Global Development (BGD) masih mempelajari laporan keuangan perseroan.

BACA: Tak Ada LPJ Kepengurusan, RUPSLB Jamkrida Banten Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

“Bahwa terkait dengan penundaan RUPS Tahunan PT. Jamkrida dikarenakan para pemegang saham telah sepakat untuk mempelajari berkas dan laporan keuangan yang disampaikan PT. Jamkrida, sedangkan untuk waktu pelaksanaan RUPS Tahunan yang dimaksud akan dilakukan secepatnya,” kata Virgojanti kepada Ekbisbanten.com, Senin(1/4).

Sebelumnya diberitakan, RUPS LB Jamkrida Banten pada Kamis 28 Maret 2024 hanya menjadwalkan agenda tunggal yakni penetapan pengurus baru yakni jajaran komisaris dan direksi.

Adapun komisaris dan direksi baru yang ditetapkan pada RUPSLB Jamkrida Banten kemarin, yakni Komisaris Independen Chintya Prima Prihandini, Direktur Utama Indriyanto Agus Wibowo dan Nizar selaku Direktur.

BACA: Lapor Pak Al Muktabar, Saham Bank Banten Hari Ini Makin Melorot Neh!

Sementara, RUPS Tahunan berisi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama sesuai keinginan pemegang saham tidak digelar sampai waktu yang tidak ditentukan. Imbas tak adanya LPJ dalam RUPS, Pemprov Banten belum menerima deviden dari Jamkrida Banten.

“Yang penting tidak melebihi waktu yang telah ditentukan untuk melakukan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yaitu pasal 78 ayat [2] UU PT, disebutkan bahwa RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir,” jelas Virgojanti.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top