“Kemarin pada kegiatan konsultasi publik itu (PT BAM) belum muncul (menyebutkan) peruntukannya. Karena yang dituntut oleh masyarakat itu peruntukan untuk apa? Paling tidak muncul dahulu peruntukannya untuk apa?,” kata Sufyani saat diminta tanggapan terkait rencana reklamasi 20 hektar oleh PT BAM di Desa Bojonegara, Rabu (24/3).
Pasalnya, meski sudah melakukan konsultasi publik terkait studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dengan masyarakat Desa Bojonegara, manajemen PT BAM terkesan menutup-nutupi penggunan reklamasi 20 hektar tersebut kepada masyarakat luas.
BACA :PT BAM Ajukan Reklamasi 20 Hektar, Kades Bojonegara Belum Nyatakan Sikap
“Jadi tujuanya apa? karena AMDAL itu kan di dalamnya ada treatment untuk apa, masa diurug (ditimbun), direklamasi lautnya kemudian tanpa tujuan kan lucu. Jadi persoalannya bukan setuju atau tidak setuju tapi kejujuran pemrakarsa perusahaan,” tanya Sufyani.
Terlebih kata dia, konsultasi publik studi AMDAL yang digelar PT BAM turut menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dan tim konsultan ternama dalam pertemuan dengan masyarakat enggan menjelaskan persoalan penggunaan reklamsi di wilayah tersebut.
“Konsultannya sendiri yang akan melakukan analisis AMDAL yang melakukan konsultasi publik tidak bisa menjawab itu (peruntukannya apa), sehinnga pertanyaannya saya lempar ke provinsi. Kenapa provinsi kemudian mengizinkan (reklamasi) ini, bahkan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, padahal harusnya disempurnakan dulu kan (pemberian izinnya),” katanya.
BACA : Perusahaan Galian C di Bojonegara dan Puloampel Abai Lakukan Pemulihan Lahan Pascatambang
Sehingga ia menduga, kegiatan konsultasi publik studi AMDAL yang melibatkan masyarakat hanya sekedar seremonial untuk memperoleh legitimasi dari warga setempat.
“Saya berharap jangan sampai konsultasi publik AMDAL ini hanya sebagai formalitas, sebagai kegiatan normatif yang dilaksanakan begitu saja. Sebab kegiatan AMDAL itu janji suci perusahaan. Ya bagaimana kalau dari awal dia bohong,” katanya.
“Jadinya konsultasi publik ini gak bener menurut saya. Gak ada kejujuran. Kemudian dibolak-balik. Masa reklamasi itu dsebut konstruksi,” tambahnya.
Padahal dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan reklamasi kata dia, seharusnya tim konsultan publik harusnya mengikuti tahapan atau pedoman yang diautur pemerintah.
BACA JUGA : Dampak Galian C di Bojonegara dan Puloampel Kabupaten Serang Parah
“Karena untuk mengisi flow chart yang ada di ketentuan Analisis Dampak Lingkungan kan Itu kan harus diisi. Masa reklamasi disebut kontruksi. Kan gak masuk akal. Yang namanya konstruksi ya konstruksi, kemudian bicara Amdal kan bicara pra krontruksi, kostruksi dan pasca konstruksi. Artinya tiga item itu tidak terpenuhi,” katanya.
Sehingga ia mendesak, manajemen PT BAM menjelaskan secara luas penggunaan reklamasi 20 hektar di Desa Bojonegara tersebut.
“Masyarkat maunya minta kejelasan saja. maunya warga rata-rata begitu. Jadi jangan bicara menerima atau tidak menerima (dahulu) dari masyarakat. Kejelasannya dahulu untuk apa?. Kalau memang menguntungkan bagi masyarkat ya kenapa ditolak?. Tapi kalau gak jelas begini kenepa harus diterima. kan begitu masalahnya,” pinta Sufyani.
BACA JUGA : IKMBP Desak Tutup Pertambangan Ilegal di Bojonegara dan Puloampel
Untuk itu pihaknya berharap, Pemprov Banten selaku otoritas yang berwenang mengevalusi kembali pengajuan izin reklamasi 20 hektar oleh PT BAM di Desa Bojonegara.
“Saya juga mengimbau kepada Pemprov Banten khusunya dinas terkait agar ini (izin reklamasi) ditinjau ulang karena memang merek belum punya tujuan untuk mereklamasi itu,” katanya.
BACA JUGA : Kumpulan Doa Mohon Ampun dari Ayat Al Quran
Sementara itu, Manager Operasional PT BAM Group, Tubagus Oni Ahmad mengatakan, reklamasi seluas 20 hektar di Desa Bojonegara tersebut untuk membangun pelabuhan.
“Iya pak. Untuk pelabuhan,” kata Tubagus Oni Ahmad saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (23/3). (ismet)
]]>