Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

,

IKMBP Desak Tutup Pertambangan Ilegal di Bojonegara dan Puloampel

Admin

| 22 Maret 2021

| 09:30 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ikatan Mahasiswa Bojonegara – Puloampel (IKMBP) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menutup tambang galian C ilegal (bodong) di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.

[adrotate group="5"]

Ketua KMBP Ari Dailami mengatakan, permintaan pencabutan izin itu lantaran pengusaha tambang galian C di dua kecamatan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi penambangan.

“Kami meminta menindak tegas perusahaan (tambang galian C) bodong, lalu perusahaan yang melanggar aturan yang tidak sesuai dengan aturan pertambangan di Negara kita,” kata Ari Dailami kepada Ekbisbanten.com, Sabtu (20/3).

Selain diduga banyak yang tak berizin, sejumlah perusahaan galian C di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel banyak yang mengabaikan pemulihan lahan pasca tambang.

Padahal menurut dia, pemulihan lahan pascatambang merupakan kewajiban bagi setiap parusahaan yang selesai melakukan ativitas pertamabangan. Akibatnya, bekas lahan pertambangan di dua kecamatan tersebut banyak meninggalkan lubang menganga dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Dan yang lebih parah adalah dampak terkait reklamasi lahan pascatambang itu tidak dilakukan oleh para penambang. (Padahal) itu sudah kewajiban penambang. Kalau mengacu pada aturan reklamasi lahan pascatambang itu wajib dilakukan. Karena dampaknya luar biasa (merugikan masyarakat),” katanya.

Pihaknya juga mendesak Pemkab Serang kembali mengevaluasi perizinan tambang di dua kecamatan tersebut. Sebab menurut dia, setiap tahun, perusahan tambang terus melakukan perluasan penambangan tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top