Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menuturkan, Victor diamankan Senin, (25/3) pukul 19.30 WIB di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
“Pada kasus ini terpidana, mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in absentia,” ujar Didik saat konferensi pers di Gedung Kejati Banten, Selasa (26/3/2024).
Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon.
“Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” terang Didik.
Serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 959 juta lebih subsider 3 Tahun 6 bulan penjara.