SERANG, EKBISBANTEN.COM – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas capaian dan kerja sama yang sudah terjalin.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan, sepanjang tahun 2023, Kejati Banten telah berhasil melakukan pemulihan piutang perusahannya.
“Kejati Banten telah melakukan pemulihan piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan di wilayah Banten, dengan total pemulihan iuran sebesar Rp 34.168.190.855,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Capaian lain, perkara piutang telah diselesaikan lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) melalui penyelesaian sengketa menggunakan cara-cara di luar pengadilan atau Non Litigasi terhadap perusahaan-perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan seluruh wilayah Banten telah menyerahkan 888 SKK Non Litigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran kepada Kejari se-wilayah Banten,” ujarnya.
Dari potensi piutang Rp60 miliar lebih serta sebanyak 408 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat SKK Non Litigasi tersebut.
“Dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp33.559.635.618,” jelasnya.
Selain menyerahkan SKK Non Litigasi, BPJS Ketenagakerjaan juga pada kesempatan itu menyerahkan 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran. Diprediksi total potensi piutang sebesar Rp 1.140.619.140 kepada Kejati Banten, Kejari Kabupaten dan Kota Tangerang.
Adapun rinciannya dari 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, di antarannya :
3 SKK yang perkaranya telah putus, 2 SKK masih dalam proses persidangan gugatan sederhana dan 2 SKK telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga total pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui gugatan sederhana sebesar Rp 608.556.237,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengaku keberhasilan penyelesaian perkara itu merupakan sesuatu hal yang baru.
“Gugatan sederhana serta dapat dikabulkan merupakan hal yang baru dan luar biasa yang telah dilakukan oleh jajaran Kejati dan Kejari Se-Wilayah Banten,” tukasnya.