EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima hibah tanah seluas seluas 4.289 m², di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Tanah yang letaknya di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang itu, rencananya akan digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya bantuan hibah dari Pemkab Serang, yang akan digunakan oleh Kejari Serang.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bahwa tanah tersebut berasal dari hibah Pemkab Serang yang diperuntukan untuk bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 4.289 meter,” katanya.
Rangga menuturkan penyerahan bantuan hibah tanah itu, sudah diserahkan dalam bentuk sertifikat tanah bukti kepemilikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto.