Minggu, 13 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kejati Banten Diminta Kawal Proyek Pekerjaan Senilai Rp4 Triliun

Budiman

| Rabu, 1 November 2023

| 18:25 WIB

Kepala Kejati Banten Didik Farhan Alisyahdi (Kedua kanan) saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi di Aula Kejati Banten, Rabu (1/11/2023). Foto Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta mengawal terkait bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) proyek pekerjaan PT Hutama Karya senilai sekitar Rp 4 triliun.

“Kami ada proyek yang sedang berjalan itu pembangkit listrik Jawa 9 dan 10. Kami berpadu dengan Korea dengan pemilik proyeknya PT Indo Raya Tenaga cucu dari PLN,” ujar Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi usai penandatanganan kerja sama bidang Datun di Aula Kejati Banten, Rabu (1/11/2023).

PT Hutama Karya sendiri, tutur Gunadi, proyeknya senilai sekitar Rp 4 triliun dari totalnya Rp27 triliun. “Porsi lebih besar dikerjakan oleh perusahaan Internasional dan Indonesia,” katanya.

BACA: Hutama Karya Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejati Banten

Dikatakan Gunadi, permintaan terhadap Kejati Banten untuk mengawal proyek lewat penandatanganan kerja sama agar dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan baik dan tertib

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top