SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta mengawal terkait bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) proyek pekerjaan PT Hutama Karya senilai sekitar Rp 4 triliun.
“Kami ada proyek yang sedang berjalan itu pembangkit listrik Jawa 9 dan 10. Kami berpadu dengan Korea dengan pemilik proyeknya PT Indo Raya Tenaga cucu dari PLN,” ujar Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi usai penandatanganan kerja sama bidang Datun di Aula Kejati Banten, Rabu (1/11/2023).
PT Hutama Karya sendiri, tutur Gunadi, proyeknya senilai sekitar Rp 4 triliun dari totalnya Rp27 triliun. “Porsi lebih besar dikerjakan oleh perusahaan Internasional dan Indonesia,” katanya.
BACA: Hutama Karya Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejati Banten
Dikatakan Gunadi, permintaan terhadap Kejati Banten untuk mengawal proyek lewat penandatanganan kerja sama agar dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan baik dan tertib