Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jabatan Plh Gubernur dan Plh Sekda Banten Disoal Wahidin Halim (WH)

Redaksi

| 16 Mei 2024

| 19:51 WIB

Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). (Foto: Ekbisbanten)

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyoroti tajam kondisi Pemerintahan Provinsi Banten yang dijabat dua Plh (Pelaksana Harian) dalam memimpin Provinsi Banten.

Diketahui, saat ini Pemprov Banten dipimpin Plh Gubernur Banten yang dijabat Al Muktabar dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang dijabat oleh Virgojanti.

“Baru kali ini terjadi dalam sejarah di Indonesia adanya maladministrasi pemerintahan, Gubernur dan Sekda dua-duanya dijabat oleh Plh,” ujar WH, Kamis (16/5/2024).

Mantan Walikota Tangerang selama 2 periode ini mengatakan, padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, harusnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikembalikan kedudukannya sebagai Sekda definitif dan lalu diangkat Plh atau Plt (Pelaksana Tugas).

“Silahkan baca Permendagri Nomor 4 tahun 2023 bahwa jabatan Pj Gubernur itu hanya 1 kali dan bisa diperpanjang satu kali dengan nama yang sama atau berbeda,” katanya.

“Ini kan sudah dua kali. Lalu Plh atau Plt itu biasanya direkrut dari pejabat utama eselon 1 atau Sekda,” tambah Anggota DPRI terpilih dari Partai NasDem ini.

Melihat kondisi Pemprov Banten saat ini yang dijabat dua orang Plh sekaligus mengaku geram. Padahal, kondisi itu seharusnya tidak terjadi.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top