TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyoroti tajam kondisi Pemerintahan Provinsi Banten yang dijabat dua Plh (Pelaksana Harian) dalam memimpin Provinsi Banten.
Diketahui, saat ini Pemprov Banten dipimpin Plh Gubernur Banten yang dijabat Al Muktabar dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang dijabat oleh Virgojanti.
“Baru kali ini terjadi dalam sejarah di Indonesia adanya maladministrasi pemerintahan, Gubernur dan Sekda dua-duanya dijabat oleh Plh,” ujar WH, Kamis (16/5/2024).
Mantan Walikota Tangerang selama 2 periode ini mengatakan, padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, harusnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikembalikan kedudukannya sebagai Sekda definitif dan lalu diangkat Plh atau Plt (Pelaksana Tugas).
“Silahkan baca Permendagri Nomor 4 tahun 2023 bahwa jabatan Pj Gubernur itu hanya 1 kali dan bisa diperpanjang satu kali dengan nama yang sama atau berbeda,” katanya.
“Ini kan sudah dua kali. Lalu Plh atau Plt itu biasanya direkrut dari pejabat utama eselon 1 atau Sekda,” tambah Anggota DPRI terpilih dari Partai NasDem ini.
Melihat kondisi Pemprov Banten saat ini yang dijabat dua orang Plh sekaligus mengaku geram. Padahal, kondisi itu seharusnya tidak terjadi.
“Nah sekarang yang jadi Plh dari Sekda atau mantan Pj Gubernur, sementara ada juga lagi Plh Sekda. Kan ribet melihatanya,” terang pria yang akrab dipanggil WH ini.
Lebih lanjut, WH juga mempertanyakan uang insentif dan biaya operasional, serta kendaraan inventaris Gubernur dan Sekda yang diterima Al Muktabar dan Virgojanti dalam kedudukan sebagai apa.
“Gubernur kah?, Wakil Gubernur kah Plh atau sebagai Sekda ? “ tanya WH.
WH menduga, lambatanya penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur di Banten saat ini sarat dengan kepentingan politis.
“Tertundanya penunjukan Pj Gubernur sarat dengan kepentingan politis dan kepentingan oligarki,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Per tanggal 12 Mei 2024 Al Muktabar resmi diberhentikan Kementerian Dalam Negeri dari jabatan (Pj) Gubernur Banten. Keputusan itu tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
“Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” dikutip Ekbisbanten dari radiogram, Senin (13/5/2024).***