Sebelumnya diberitakan, RUPS LB Jamkrida Banten pada Kamis 28 Maret 2024 hanya menjadwalkan agenda tunggal yakni penetapan pengurus baru yakni jajaran komisaris dan direksi.
Adapun komisaris dan direksi baru yang ditetapkan pada RUPSLB Jamkrida Banten kemarin, yakni Komisaris Independen Chintya Prima Prihandini, Direktur Utama Indriyanto Agus Wibowo dan Nizar selaku Direktur.
BACA: Lapor Pak Al Muktabar, Saham Bank Banten Hari Ini Makin Melorot Neh!
Sementara, RUPS Tahunan berisi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama sesuai keinginan pemegang saham tidak digelar sampai waktu yang tidak ditentukan. Imbas tak adanya LPJ dalam RUPS, Pemprov Banten belum menerima deviden dari Jamkrida Banten.
“Yang penting tidak melebihi waktu yang telah ditentukan untuk melakukan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yaitu pasal 78 ayat [2] UU PT, disebutkan bahwa RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir,” jelas Virgojanti.***