Jumat, 13 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Digelar, Bahas Raperda Perubahan APBD TA 2023

Esih Yuliasari

| Senin, 11 September 2023

| 14:00 WIB

Wali Kota Serang
Wali Kota Serang, Syafrudin didampingi Wakil Wali Kota Serang menyerahkan berkas Raperda Perubahan kepada Pimpinan DPRD Kota Serang.

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang digelar pada Senin (11/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut hadir Wali Kota Serang Syafrudin, Wakil Wali Kota Serang Subadri dan Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin.

Adapun, rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD dengan partisipasi anggota DPRD sebanyak 24 orang yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang.

Pada kesempatan rapat paripurna kali ini, terdapat tiga agenda yang akan dilaksanakan yaitu penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023.

Kemudian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Wali Kota serta pembentukan panitia khusus DPRD yang akan membahas Raperda penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Serang Syafrudin memberikan apresiasi yang tulus kepada DPRD yang telah bekerja keras dalam perumusan dan penyusunan rancangan perubahan APBD.

Dikatakan Syafrudin, kolaborasi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif adalah pondasi yang kuat untuk menciptakan anggaran yang proporsional dan efektif demi kesejahteraan masyarakat Kota Serang.

“Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang Dana Alokasi Umum Earmarked, yang mewajibkan Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan dan penggajian P3K,” katanya.

Di mana Pemkot Serang harus mengatur pelaksanaan program kegiatan earmarked dengan tidak mengesampingkan program prioritas pembangunan daerah dan mandatory sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023 sebagai bagian dari proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Penyusunan Raperda Kota Serang tentang Perubahan APBD TA. 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2023

Secara garis besar komposisi rancangan Perubahan APBD TA 2023, dapat disampaikan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah di proyeksikan sebesar Rp 1.358.058.922.073 menjadi sebesar Rp 1.566.603.227.777, bertambah sebesar Rp 208.544.305.704 atau bertambah sebesar 15%.

Belanja Daerah di proyeksikan sebesar Rp. 1.488.160.709.863 menjadi sebesar Rp 1.582.466.468.989 bertambah sebesar Rp 94.305.759.126 atau bertambah sebesar 6%.

Pembiayaan Daerah di proyeksikan sebesar Rp 130.101.787.790 menjadi sebesar Rp 15.863.241.212 berkurang sebesar Rp 114.238.546.578 atau menurun sebesar 88%.

APBD adalah cerminan dari visi dan misi Pemerintah Daerah, ini adalah instrumen yang membantu mewujudkan cita-cita bersama membangun daerah yang lebih baik.

“Pemkot Serang berterima kasih dengan begitu banyaknya penghargaan yang raih khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

“Alhamdulillah Pemkot Serang di tahun 2023 masih mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP, atas laporan keuangan Pemda TA 2022 yang diraih enam kali beruturut-turut,” tandas Syafrudin.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top