Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Digelar, Bahas Raperda Perubahan APBD TA 2023

Esih Yuliasari

| 11 September 2023

| 14:00 WIB

Wali Kota Serang
Wali Kota Serang, Syafrudin didampingi Wakil Wali Kota Serang menyerahkan berkas Raperda Perubahan kepada Pimpinan DPRD Kota Serang.

Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023 sebagai bagian dari proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Penyusunan Raperda Kota Serang tentang Perubahan APBD TA. 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2023

Secara garis besar komposisi rancangan Perubahan APBD TA 2023, dapat disampaikan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah di proyeksikan sebesar Rp 1.358.058.922.073 menjadi sebesar Rp 1.566.603.227.777, bertambah sebesar Rp 208.544.305.704 atau bertambah sebesar 15%.

Belanja Daerah di proyeksikan sebesar Rp. 1.488.160.709.863 menjadi sebesar Rp 1.582.466.468.989 bertambah sebesar Rp 94.305.759.126 atau bertambah sebesar 6%.

Pembiayaan Daerah di proyeksikan sebesar Rp 130.101.787.790 menjadi sebesar Rp 15.863.241.212 berkurang sebesar Rp 114.238.546.578 atau menurun sebesar 88%.

APBD adalah cerminan dari visi dan misi Pemerintah Daerah, ini adalah instrumen yang membantu mewujudkan cita-cita bersama membangun daerah yang lebih baik.

“Pemkot Serang berterima kasih dengan begitu banyaknya penghargaan yang raih khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

“Alhamdulillah Pemkot Serang di tahun 2023 masih mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP, atas laporan keuangan Pemda TA 2022 yang diraih enam kali beruturut-turut,” tandas Syafrudin.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top