Minggu, 13 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemindahan RKUD Pemkot Serang ke Bank Banten Batal Digelar

Ismatullah

| Jumat, 26 Juli 2024

| 11:52 WIB

Yedi Rahmat
Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat. (FOTO: HUMAS PEMKOT SERANG).

EKBISBANTEN.COM – Pemkot Serang batal memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Banten Banten. Hal itu terungkap saat Pemkot Serang menjadwalkan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Bank Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, 25 Juli 2024.

Namun, Penandatanganan Kerjasama RKUD Pemkot Serang itu batal digelar lantaran Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) tak menghadiri acara tersebut karena alasan sakit.

“Jadi kemarin kita sudah sepakat dengan pak Kaban terkait dengan PKS. Tadi pagi kita telpon beliau handphone tidak aktif. Saya WhatsApp belum di balas, (dikonfirmasi) ke kantor, informasi ya sakit. Kita agendakan lagi,” kata Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.

Yedi mengatakan, meskibakal dijadwlkan ulang, pihaknya belum mengetahui penandatanganan kerja sama itu bakal agendakan kembali. Pasalnya, PKS tersebut harus dilakukan oleh Kepala BPKAD.

“Selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan selaku kepala dinas, kepala badan ya harus dari PKS-nya secara teknis harus kepala badan,”ujarnya.

Menurut Yedi, penandatanganan kerja sama harus dilakukan oleh Imam selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkot Serang. Yedi membantah jika pindah RKUD Pemkot Serang dari Bank BJB ke Bank Banten ada perbedaan pendapat.

“Gak ada (perbedaan pandangan) kan itu sesuai aturan perundangan-undangan PP nomor 12, bahwa pemindahan RKUD itu berdasarkan pertimbangan Bank sehat yang diterapkan kepala daerah,”jelasnya.

Yedi juga mengelak penandatanganan kerja sama pemindahan RKUD itu dari BJB ke Bank Banten itu di percepat, hanya harusnya berakhir pada bulan Oktober mendatang. Sebab menurutnya pihaknya sudah melakukan MoU dan addendum dengan pihak Bank Jabar Banten.

“Kemarin kita sudah melakukan MoU dan addendum, otomatis kita melakukan pemberhentian dengan Bank Jabar. Semua ada mekanisme dan aturannya,” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top