Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Wajib Tahu!

Admin

| 23 Juli 2023

| 01:30 WIB

Petugas BPJS Betenagakerjaan memberikan pelayanan prima kepada peserta yang mengajukan klaim program JHT dan JP. (FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN FOR EKBISBANTEN.COM)

EKBISBANTEN.COM – Tahukan Anda bawha Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebagai badan hukum publik memiliki empat program unggulan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja.

Empat program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan itu yakni, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dari empat program jaminan sosial itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program perlindungan jangka panjang, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

BACA: Ingin Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta? Ini Caranya

Bagi sebagian tenaga kerja, mungkin tidak sedikit yang masih belum paham terkait perbedaan, tujuan maupun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Padahal, kedua program BPJS ketenagakerjaan untuk jangka panjang itu memiliki manfaat yang luar biasa bagi seluruh tenaga kerja.

Dikutip Ekbisbanten.com dari situs resmi BPJS Ketenagakerjan, pada Minggu, 22 Juli 2023, berikut penjelasan perbedaan program Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

BACA: Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Secara Online

Pengertian

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan, pengertian JP adalah program perlindungan yang mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Dengan perbedaan pengeritaan di atas, maka JP bisa disebut memiliki tujuan program dan manfaat yang lebih besar dari sekadar bantuan finansial.

Alasannya, program JP perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk Manfaat

Manfaat yang didapatkan dalam program JHT, berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Sementara itu, manfaat JP berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat Lengkap

Adapun, manfaat yang didapatkan dalam program JHT, yakni klaim uang tunai untuk peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun.

Selain itu, klaim uang tunai untuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun. Selanjutnya, terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, peserta mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Apabila peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk. Ada beberapa manfaat yang bisa digunakan peserta.

Misalnya saja, peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen dari total saldo.

Selain itu, peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun, juga bisa mencairkan JHT maksimal 30 persen.

Khusus untuk manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal satu kali.

Sementara pada program JP, manfaat uang tunai mencakup pensiun hari tua di mana bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Kemudian, terdapat uang pensiun janda/duda yang merupakan uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

Manfaat selanjunya dari program JP adalah manfaat pensiun cacat yang merupakan uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top