Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Wajib Tahu!

Admin

| 23 Juli 2023

| 01:30 WIB

Petugas BPJS Betenagakerjaan memberikan pelayanan prima kepada peserta yang mengajukan klaim program JHT dan JP. (FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN FOR EKBISBANTEN.COM)

Terakhir, terdapat manfaat pensiun anak yang merupakan uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta, maksimal dua orang yang didaftarkan pada program JP sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Adapun, manfaat JP bulanan tahun 2023 yakni, nilai besarannya minimum Rp 383.400 dan manfaat maksimum Rp 4.598.100.

Perbedaan Peserta dan Iuran JHT dengan JP

Peserta

Program Perbedaan ketiga antara JHT dan JP adalah orang yang dapat menjadi peserta program.

Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).

PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Sementara itu, BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Di sisi lain, peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, di mana pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI. Sedangkan pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Dengan demikian, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program JP.

Besar Iuran

Perbedaan terakhir terletak pada besaran iuran yang ditetapkan untuk setiap peserta program.

Pada program JHT, ketentuannya seperti berikut:

  1. Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja.
  2. Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp20.000 dan tertinggi sebesar Rp414.000.

Sementara itu, pada program JP ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, di mana 2 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

Demikianlah perbedaan program JHT dan JP BP Jamsostek. Semoga informasinya bermanfaat.***

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top