EKBISBANTEN.COM – BPJS Ketenagakerjaan memiliki salah satu program yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT hingga Rp10 juta.
JHT sendiri menjadi program perlindungan untuk menjamin pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
BACA: 300 Ribu Penyelenggara Pemilu Di Banten Tak Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Di mana peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:
Syarat pencairan JHT sebagian 10%:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
- Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Syarat pencairan JHT sebagian 30%:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
- Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
Fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.