Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kejati Banten Klaim Belum Terima Laporan Terkait Dugaan Pungli Kepala Samsat Kota Serang

Esih Yuliasari

| 25 Maret 2024

| 15:00 WIB

Kejati Banten
Kejati Banten. (FOTO: DOK. KEJATI BANTEN).

Namun, Rangga menegaskan bahwa pesan WA tersebut belum termasuk laporan tertulis. “Baru masuk link berita,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar berita bahwa Kepala Samsat Kota Serang Elis Pancaningsih memungut uang terhadap kegiatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp1,5 per ASN.

Elis juga diduga melakukan pungli terhadap stafnya setiap hendak meminta tanda tangan. Pungutan tersebut dikenal dengan istilah “Uang Hanupis” atau hatur nuhun pisan.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top