Namun, Rangga menegaskan bahwa pesan WA tersebut belum termasuk laporan tertulis. “Baru masuk link berita,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar berita bahwa Kepala Samsat Kota Serang Elis Pancaningsih memungut uang terhadap kegiatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp1,5 per ASN.
Elis juga diduga melakukan pungli terhadap stafnya setiap hendak meminta tanda tangan. Pungutan tersebut dikenal dengan istilah “Uang Hanupis” atau hatur nuhun pisan.***