SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Samsat Kota Serang terhadap bawahannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga, pada Senin (25/3). “Belum ada laporan secara resmi,” katanya.
Rangga mengatakan pihaknya hanya menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp (WA) yang berisi link berita terkait dugaan tersebut.
“WA sudah masuk, sudah diteruskan ke pak asitel,” ujarnya.