SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pimpinan UPT Samsat Kota Serang.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP) Banten, Uday Suhada. Ia mengatakan praktik pungli tersebut harus segera disikapi dengan tegas.
“Panggil para pihak yang terkait, agar duduk persoalannya jelas. Siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli ini harus mendapatkan sanksi yang tegas,” katanya.
Uday juga mendesak APH untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut.