Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BEM Banten Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Rancagede yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

Esih Yuliasari

| 11 Juni 2024

| 18:00 WIB

BEM Banten
BEM Banten bersatu geruduk Kejagung. (FOTO: DOK. BEM BANTEN).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten yang kini sudah menjadi daratan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BEM Banten sekaligus kordinator lapangan, Idan Wildan mengatakan, proses penanganan perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Banten dinilai lamban dan tidak berani memeriksa atau memanggil aktor pelaku utama dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun .

Hal itu diungkapkannya saat menggelar aksi di Gedung Kejagung, Jakarta pada Selasa (11/6/2024).

“Dengan ketidakberanian pihak Kejati Banten maka kami aliansi BEM Banten Bersatu mendesak Kejaksaan agung untuk mengambil alih kasus ini, dan untuk segera memeriksa dua politisi FH dan BR yang diduga kuat sebagai otak pelaku dalam kasus situ Rancagede,” katanya.

Ia menilai kasus mega korupsi alih fungsi lahan di Desa Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang mencapai Rp1 triliun itu dinilai lamban dalam penanganan yang dilakukan Kejati Banten.

“Kami mendesak tim penyidik Kejagung untuk segera memeriksa dan memanggil aktor intelektual kasus Situ Rancagede,” tegasnya.

Lebih lanjut, Idan mengungkapkan pihaknya menilai ada upaya memperlambat dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa.

Hal itu lantaran, sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus terkesan mandeg tanpa ada perkembangan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top