Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Sudah Coba?

Yasyifaa Yaasmiin

| 26 Maret 2024

| 06:35 WIB

Salah satu warga menunjukan dokumen sertifikat tanah. (Foto: Instagram @Kem_atrbpn)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Berikut ini cara membuat sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku ini, Anda dapat membuat sertifikat tanah dengan mudah melalui telepon seluler.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), bahwa Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya.

BACA: Menteri ATR/BPN Bagikan 195 Sertifikat Tanah, Virgojanti: Beri Kepastian Hukum Kepemilikan

Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sertifikat merupakan tanda atau surat keterangan tertulis atau tercetak dari orang berwenang dan dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.

Sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) atas dasar permohonan pemegang hak atau pemilik tanah.

Sertifikat tanah tersebut berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

BACA: AHY Kunjungi Banten Siang Ini

Lantas, bagi kita yang ingin membuat sertifikat tanah, bagaimanakah cara, syarat, dan biaya membuat sertifikat tanah?

Untuk membuat sertifikat tanah ada beberapa pilihan cara untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top