Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Sudah Coba?

Yasyifaa Yaasmiin

| 26 Maret 2024

| 06:35 WIB

Salah satu warga menunjukan dokumen sertifikat tanah. (Foto: Instagram @Kem_atrbpn)

Pertama, Anda dapat melakukan pengajuan secara mandiri atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

BACA: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Cara Kedua, sekarang kita juga bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara online hanya dengan menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Online

Dikutip Ekbisbanten.com pada Selasa, 26 Maret 2023 dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang, berikut daftar dokumen persyaratan untuk mengajukan pemberian sertifikat tanah hak milik perseorangan:

  1. Mengambil formulir permohonan di Kantor BPN terdekat dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Berkas asli dan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  4. Berkas asli dan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  5. Bukti asli perolehan tanah
  6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang sedang berjalan. Nantinya, berkas ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online

Setelah itu, pemohon dapat melakukan proses administrasi sekaligus tracking atau pemantauan terhadap berkas yang telah diajukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”. Tata cara pembuatan sertifikat tanah online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
  2. Buat akun baru menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya
  3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat
  4. Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN terdekat untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
  5. Setorkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya
  6. Membuat janji dengan petugas di Kantor BPN untuk melakukan pengukuran tanah
  7. Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan
  8. Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan
  9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
  10. Setelah pembayaran, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.
  11. Semua prosedur dapat dipantau melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”

Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Bpn 1/2021 Tentang Sertipikat Elektronik, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik atau Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top