Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Menteri ATR/BPN Bagikan 195 Sertifikat Tanah, Virgojanti: Beri Kepastian Hukum Kepemilikan

Budi Man

| 28 Oktober 2023

| 10:00 WIB

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti saat foto bersama usai membagikan sertifikat tanah di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Jumat, (27/10/2023). Foto: Biro Adpim For Ekbisbanten.com

LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membagikan 195 sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU).

Setifikat dibagikan kepada petani di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Jumat, (27/10/2023).Tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Bantam and Preanger Rubber dengan luas 127,80 hektar. 

Merespon itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengucapkan terimakasih kepada Hadi Tjahjanto serta mengatakan bahwa sertifikat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional. Dengan diserahkannya sertifikat ini, mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkap Virgojanti usai menyaksikan Penyerahan Sertifikat 12 Bidang Tanah oleh Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto. 

“Mudah-mudahan sertifikat ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto menyampaikan, pemberian sertifikat tanah ini merupakan bukti dari kehadiran pemerintah dalam melaksanakan reforma agraria. Dimana, hal itu dilakukan untuk penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan masyarakat.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top