LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membagikan 195 sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU).
Setifikat dibagikan kepada petani di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Jumat, (27/10/2023).Tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Bantam and Preanger Rubber dengan luas 127,80 hektar.
Merespon itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengucapkan terimakasih kepada Hadi Tjahjanto serta mengatakan bahwa sertifikat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional. Dengan diserahkannya sertifikat ini, mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkap Virgojanti usai menyaksikan Penyerahan Sertifikat 12 Bidang Tanah oleh Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto.
“Mudah-mudahan sertifikat ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” harapnya.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto menyampaikan, pemberian sertifikat tanah ini merupakan bukti dari kehadiran pemerintah dalam melaksanakan reforma agraria. Dimana, hal itu dilakukan untuk penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan masyarakat.