Rabu, 13 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kota Cilegon Resmi Jadi Kota Lengkap Pertama di Banten

Yasyifaa Yaasmin

| Selasa, 26 Maret 2024

| 17:25 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) foto bersama disela Deklarasi Kota Cilegon sebagai kota lengkap pertama di Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Selasa (26/03/2024). (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kota Cilegon resmi menjadi kota pertama di Provinsi Banten sebagai kota lengkap dan menjadi Kota Lengkap ke-14 di Indonesia.

Deklarasi dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Selasa (26/03/2024).

“Ini adalah kebanggan Provinsi Banten karena kota Cilegon jadi kota lengkap pertama di Provinsi Banten,” kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Sudaryanto.

BACA: Cara Membuat Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Sudah Coba?

Kota Cilegon dinyatakan sebagai Kota Lengkap karena secara spasial seluruh bidang tanah di Kota Cilegon telah terpetakan. Adapun luas wilayah Kota Cilegon adalah sekitar 16 ribu hektare dengan jumlah persil 163.645 bidang.

Selain daerahnya dinyatakan menjadi Kota Lengkap, Kantor Pertanahan Kota Cilegon hari ini juga dideklarasikan menjadi Kantor Pertanahan Elektronik.

Dengan menjadi Kantor Pertanahan Elektronik, Kantor Pertanahan Kota Cilegon akan menerbitkan seluruh produk sertipikat dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik, yang tentunya akan menjamin keamanan data serta kemudahan dalam mengakses sertipikat tanah.

BACA: AHY Kunjungi Banten Siang Ini

Sejalan dengan itu, pada kesempatan yang sama Menteri AHY juga menyerahkan lima Sertipikat Tanah Elektronik untuk Pemerintah Kota Cilegon.

Disamping itu, sebanyak 53 Sertipikat Hak atas Tanah Wakaf juga diberikan oleh Menteri AHY kepada 42 perwakilan penerima di wilayah tersebut.

Sertipikat Hak atas Tanah Wakaf yang diberikan diperuntukkan bagi tanah makam, masjid, musala, madrasah, dan yayasan.

Dalam upaya penyertipikatan tanah wakaf sendiri, Kementerian ATR/BPN aktif melakukan sertipikasi tanah wakaf melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Hal ini sebagai upaya mewujudkan agar keamanan beribadah seluruh umat beragama dapat terjamin.

Turut hadir dalam kunjungan kerja kali ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Gubernur Banten beserta jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran, Wali Kota Cilegon beserta jajaran Forkopimda, Pengurus Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten beserta jajaran.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top