Buruh di Banten Tolak Rumusan UMP PP 51, Ancam Mogok Kerja
EKBISBANTEN.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 besok, Selasa (21/11). Rumusan untuk UMP, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Namun, belum juga diumumkan, terdapat penolakan dari serikat buruh yang ada di Banten. Bahkan, mereka mengancam bakal mogok kerja jika penetapan UMP masih menggunakan regulasi tersebut. Suara penolakan […]
Buruh di Banten Tolak Rumusan UMP PP 51, Ancam Mogok Kerja Read More »