Dipastikan Naik, Pemprov Banten Bakal Umumkan Penetapan UMP Tahun 2024

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi Provinsi Banten Septo Kalnadi usai rapat inflasi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (20/11/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG,EKBISBANTEN.COM-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 akan diumumkan besok, Selasa (21/11). Hal itu diucapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi.

“Besok kita umumkan UMP untuk tahun 2024,” katanya usai rapat inflasi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (20/11/2023). 

Septo memastikan, UMP Banten naik. Kendati demikian, Septo tak menyebut kenaikan besaran UMP itu. Ia mengatakan bahwa kenaikan UMP juga tak sesuai apa yang diminta oleh para serikat buruh.

“Iya naik, tapi sebesar apa yang jadi tuntutan rekan-rekan buruh. Jumlahnya besok kita umumkan,” imbuhnya.

Adapun regulasi yang mengatur penetapan UMP diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top