Buruh di Banten Tolak Rumusan UMP PP 51, Ancam Mogok Kerja 

Massa dari berbagai serikat buruh di Banten menggelar aksi yang dipelopori oleh Partai Buruh di KP3B, Kota Serang, Selasa (6/6/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

EKBISBANTEN.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 besok, Selasa (21/11). Rumusan untuk UMP, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Namun, belum juga diumumkan, terdapat penolakan dari serikat buruh yang ada di Banten. Bahkan, mereka mengancam bakal mogok kerja jika penetapan UMP masih menggunakan regulasi tersebut. 

Suara penolakan itu datang dari Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi. Ia mengatakan dengan tegas, dirinya menolak penetapan UMP di Banten jika masih menggunakan regulasi tersebut. 

Intan menilai, jika merujuk regulasi itu, maka kenaikan UMP Banten hanya beberapa persen. Kenaikan tersebut tak akan mencukupi kebutuhan para buruh yang ada di Banten. 

“Kita tak ingin penetapan UMP ini menggunakan PP No 51, kita akan keluar dari PP No 51. Karena kalau kita menggunakan PP itu sudah tidak sesuai untuk mencukupi kebutuhan hidup ataupun tidak mencapai upah riil nya,” ucapnya saat dihubungi, Senin, (20/11/2023). 

Lebih jauh, Intan menjelaskan bahwa dalam PP itu terdapat tiga variabel dalam penetapan UMP yang tak adil. Tiga variabel yang dimaksud di antaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top