Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran, Wajibkan Pengusaha Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran di Banten
EKBISBANTEN.COM-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024,tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam SE menyebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya lebaran. “Dimana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja […]