EKBISBANTEN.COM-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024,tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam SE menyebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya lebaran.
“Dimana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Al Muktabar, Rabu (27/3/2024).