Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran, Wajibkan Pengusaha Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran di Banten

Budi Man

| 27 Maret 2024

| 17:16 WIB

Gubernur Banten Al Muktabar (tengah) saat melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh Pemda, jajaran Bank Banten yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri secara langsung dan OJK secara virtual, di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Senin (18/3/2024). (Foto: Biro Adpim Setda Provinsi Banten)

EKBISBANTEN.COM-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024,tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Dalam SE menyebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya lebaran.

“Dimana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Al Muktabar, Rabu (27/3/2024). 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top