Menurutnya, hal itu penting dilakukan. Karenanya, Agus meminta proses tersebut bisa disahkan di Pusat sehingga restorative justice dalam Pemilu itu bisa menjadi salah satu pilihan.
“Penyelesaian masalah sengketa Pemilu itu kan harus cepat karena waktunya singkat. Solusinya apa? Restorative justice,” ungkapnya.
“Sehingga kita hanya diharuskan membuat regulasi maupun petunjuk teknis dan berkoordinasi dengan fasilitatornya yakni Gakkumdu,” sambung Agus.
Senada dengan Dekan FH Untirta, Dekan FH Universitas Primagraha (UPG) Fathullah mendorong penerapan restorative justice dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
Ia menyebut dengan diterapkannya restorative justice tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholder peserta Pemilu.
“Tentu restorative justice ini mempercepat efisiensi dan efektifitas penyelesaian permasalahan sengketa Pemilu, karena itu kami mendorongnya,” pungkasnya.***