SERANG, EKBISBANTEN.COM ,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan melakukan pengkajian dan mendalami kasus terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengungkapkan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi apabila bakal calon tersebut berstatus sebagai ASN yaitu surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Jadi, pada saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 itu,” kata Agus saat ditemui awak media usai melakukan rapat bersama Pemkot Serang terkait netralitas ASN di Puspemkot Serang.
Diketahui, salah satu ASN yakni Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil telah menyatakan diri untuk maju di Pilkada Kota Serang.