Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Yuk Kenali Perbedaan Cukai dan Pajak pada Rokok

and

| 12 Juni 2023

| 16:52 WIB

Ilustrasi gambar via Bapenda Jabar

Merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 1995, menyebutkan bahwa cukai harus dilunasi oleh produsen atau importir. Berangkat dari hal itu, dapat dikatakan bahwa subjek dari cukai rokok adalah produsen atau importir rokok. Kendati demikian, dalam praktiknya produsen atau importir dapat membebankan cukai tersebut kepada konsumen akhir.

Adapun yang dimaksud dengan objek cukai rokok ialah hasil-hasil tembakau yang meliputi beragam jenis, seperti sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kemudian definisi pajak rokok ialah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Definisi tersebut sesuai pada Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kendati demikian, pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tingkat I atau Pemerintah tingkat Provinsi.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan, pajak rokok adalah pungutan berdasarkan pada cukai rokok yang dipungut pemerintah.

Sedangkan, cukai rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu dan rokok daun berdasar harga jual rokok.
Dapat dikatakan, bahwa dari produk rokok pemerintah mengenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak.

Demikian perbedaan cukai dan pajak pada rokok, semoga bermanfaat.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top