EKBISBANTEN.COM – Pemerintah telah menetapkan target pendapatan cukai sebesar Rp245,4 triliun pada tahun 2023. Dari target pendapatan tersebut, dominasi terbesar ialah cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp232,5 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 130 tahun 2022.
Menyusul peraturan tersebut, pemerintah menaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Kewenangan untuk memutuskan cukai rokok ialah pemerintah pusat. Namun di sisi lain, rokok merupakan salah satu dari jenis pajak daerah.
Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok
Sebelum mengenal perbedaannya, ketahui terlebih dahulu apa itu cukai.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 definisi dari cukai ialah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Dalam UU tersebut pada Pasal 2 ayat 1, terdapat empat sifat atau karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai, antara lain:
a. Konsumsinya perlu dikendalikan,
b. Peredarannya perlu diawasi,
c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau,
d. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Melansir karakteristik pada UU diatas, dapat diketahui bahwa tembakau termasuk barang kena cukai.
UU tersebut juga menyatakan bahwa yang termasuk hasil tembakau ialah: sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun dan hasil pengolahan tembakau lainnya.