Senin, 16 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sirekap Bermasalah, KPU Banten Akui Adanya Penggelembungan Suara 

Budiman

| Senin, 19 Februari 2024

| 17:00 WIB

Salah satu petugas KPPS tengah melakukan proses perhitungan suara di TPS 07, di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/2/2024). Foto: Siti Ikrimah.

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengakui adanya penggelembungan suara dalam aplikasi pembantu perhitungan suara atau sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). 

Penggelembungan atau anomali itu berdampak pada perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang harus ditunda. Hal itu sesuai dengan arahan dari KPU Pusat. 

Komisioner KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja mengatakan, pihaknya telah menemukan perbedaan data yang ekstrem di sejumlah TPS di Banten.

“Hasil perolehan suara peserta pemilu jumlahnya lebih banyak daripada jumlah pemilih di TPS. Dan itu membuat penggelembungan hasil perolehan suara peserta Pemilu di Banten,” katanya, Senin (19/2/2024).

Adanya penggelembungan suara itu, katanya, disebabkan oleh kesalahan penginputan data yang dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saat 14 Februari lalu. 

Oha sapaan akrabnya melanjutkan, penggelembungan suara terjadi karena adanya pembacaan yang tidak sempurna saat dikonversi dari foto formulir C hasil Plano ke Sirekap. 

“Dan saat melakukan submit itu, tidak dicek kembali hasil datanya,” terangnya.

“Karena kan saat penginputan data itu ada angka-angka hasil perhitungan yang setelah dikonversi dengan menggunakan aplikasi telegram, nah itu tidak terbaca sempurna angka-angka itu. Sehingga ada data anomali yang hasil planonya berbeda dengan angka yang ada di Sirekap,” sambungnya.

Untuk saat ini, lanjut Oha, pihaknya tengah melakukan perbaikan dan koreksi terhadap data-data yang ada di dalam website info Pemilu yang dipublikasi berdasarkan data Sirekap.

“Karena ada banyak data-data ekstrem yang jumlahnya tidak sesuai, seperti jumlah pemilih yang hadir ke TPS atau DPT,” jelasnya.

Ia menjamin keamanan surat suara yang tersegel di dalam kotak saat proses perbaikan data. Pengamanan juga melibatkan aparat kepolisian serta dimonitor oleh PPK. 

“Jadi tidak mungkin surat suara itu diutak atik. Kemudian, perlu diketahui bahwa, proses rekapitulasi di kecamatan itu dilakukan secara terbuka,” ujarnya. 

“Kita lakukan perbaikan secara maksimal dan tentu dalam segala hal,” tukasnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top