SERANG, EKBISBANTEN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengakui adanya penggelembungan suara dalam aplikasi pembantu perhitungan suara atau sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Penggelembungan atau anomali itu berdampak pada perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang harus ditunda. Hal itu sesuai dengan arahan dari KPU Pusat.
Komisioner KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja mengatakan, pihaknya telah menemukan perbedaan data yang ekstrem di sejumlah TPS di Banten.
“Hasil perolehan suara peserta pemilu jumlahnya lebih banyak daripada jumlah pemilih di TPS. Dan itu membuat penggelembungan hasil perolehan suara peserta Pemilu di Banten,” katanya, Senin (19/2/2024).
Adanya penggelembungan suara itu, katanya, disebabkan oleh kesalahan penginputan data yang dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saat 14 Februari lalu.
Oha sapaan akrabnya melanjutkan, penggelembungan suara terjadi karena adanya pembacaan yang tidak sempurna saat dikonversi dari foto formulir C hasil Plano ke Sirekap.
“Dan saat melakukan submit itu, tidak dicek kembali hasil datanya,” terangnya.