Sengketa Kepemilikan, 12 Pemilik Ruko di Sekitar Bekas Matahari Lama Cilegon Minta Keadilan

| Minggu, 6 Oktober 2024

| 16:05 WIB

Kuasa Hukum Rumbi Sitompul berfoto bersama dengan pemilik ruko di Cilegon Plaza Mandiri ex Matahari Lama di Bintang Laguna, Sabtu, (5/10/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

Upaya Hukum
Para pemilik ruko mengajukan perkara ini dengan gugatan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ke Pengadilan Negeri Serang. Mereka berharap mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan mereka.

Hasil dari gugatan itu, Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg, pada 12 April 2022, memutuskan menolak gugatan tersebut.

Tak putus asa, para pemilik ruko melanjutkan upaya hukum mereka dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun sayang, pada 5 Juli 2022, Pengadilan Tinggi Banten juga menolak dengan menguatkan putusan PN Serang.

Upaya hukum lainnya, para pemilik ruko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 11 Juli 2024, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024, yang berisi menolak gugatan para pemilik ruko.

Atas upaya hukum yang belum berpihak kepada mereka, Rumbi Sitompul berencana untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan mengajukan gugatan perlawanan dari pihak ketiga (Derden Verzet).

Ia bilang, kliennya sebagai pembeli yang mempunyai itikad baik tak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

“Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali dan Derden Verzet, serta mempertimbangkan membawa kasus ini ke Komnas HAM, karena dinilai telah melanggar hak asasi manusia para pemilik ruko,” beber Rumbi.

Rumbi beralasan, dasar pengajuan itu terdapat dalam beberapa putusan Mahkamah Agung, termasuk Putusan No. 251 K/Sip/1958 dan Yurisprudensi No. 1230 K/Sip/1980. Putusan itu menegaskan bahwa pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat atau masalah hukum dalam objek yang dibelinya harus mendapatkan perlindungan hukum.

Dasar lain, ada pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2012. Pada SEMA itu, menyebutkan bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi, meskipun di kemudian hari diketahui bahwa penjual tidak memiliki hak penuh atas tanah tersebut.

Itikad baik itu, kata Rumbi, terlihat dari mereka yang memenuhi syarat, salah satunya karena telah melakukan pembelian sesuai prosedur yang sah. Mereka juga sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun.

“Mereka selama ini taat aturan dengan membayar pajak PBB hingga tahun 2017, sebelum akhirnya disetop sendiri oleh Pemkot Cilegon. Padahal HGB pemilik ruko sudah tidak bisa diperpanjang sejak 2012, tapi Pemerintah kenapa tetap memungut PBB sampai 2017, dan itu pun para pemilik ini menaati ketentuan,” jabar Rumbi.

“Berdasarkan hal ini, terbukti kan bahwa mereka ini adalah warga negara dan sebagai pembeli yang beritikad baik. Seharusnya status kepemilikan mereka bisa diakui oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Rumbi menegaskan, sebenarnya pihak yang dilawan ialah PT. Genta Utama dan Herman Susilo selaku Direktur Utamanya. PT. Genta Utama ini pihak yang tak terbuka terkait HPL yang ada di Cilegon Plaza Mandiri.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top