Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengadaan Rapid Test Dinkes Kota Serang Tidak Sesuai Ketentuan

Admin

| Selasa, 18 Mei 2021

| 20:34 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menjadi sorotan lantaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Provinsi Banten terkait pengadaan alat rapid test. BPK menilai, pengadaan rapid test itu tidak sesuai ketentuan.

[adrotate group="5"]

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 Pemkot Serang, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian untuk ke-4 kalinya kepada Pemkot Serang. Namun BPK memberikan rekomendasi kegiatan pengadaan rapid test pada Dinas Kesehatan Kota Serang tidak sesuai ketentuan dan terdapat pemborosan sebesar Rp658,30 juta.

“Memang temuannya pada administrasi tapi saya juga belum baca secara detail,” kata Kepala Dinkes Kota Serang dr Ikbal kepada wartawan di Kantor Pemkot Serang, Selasa (18/5).

Menurutnya, belanja yang dilakukan Dinkes Kota Serang terkait pengadaan rapid test tidak ada pemborosan dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Artinya kalau kita memang melakukan (pelanggaran-red) katakanlah barang dan jasa itu pastikan sasarannya harus jelas karena memang kita tahun kemarin juga semua gagap,” katanya.

“Semua orang ingin melakukan rapid test dan alhamdulillah sekarang kan sudah dari beberapa daerah termasuk Kemenkes ngebantu dan mangkannya kita sekarang tidak mengadakan rapid test lagi,” tambah Iqbal.

Terlebih, pihaknya memgaku belum mengetahui secara detail temuan BPK tersebut dengan pasti.

“Katanya ada pemborosan menurut saya tidak juga, tapi mangkannya ada temuannya harus dipastikan, kita juga ada kertas kerja yang pas pemeriksaan itu tidak dilengkapi sehingga ada temuan,” ujarnya.

Sementara itu, Seketaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin membenarkan adanya temuan dari BPK terkait pemgadaan rapid test pada Dinkes Kota Serang sebesar Rp658 juta.

“Kalau saya baca cepat kemarin bukan temuan materi hanya temuan administrasi Rp658 juta itu temuan administrasi. Jadi mungkin dari tata kelola keuangan tahun yang akan datang 2021 itu harus lebih baik pada tahun sebelumnya,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Arman Syif dalam keterangan tertulis, Senin (10/5) kemarin mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini, yang merupakan
pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Terhadap temuan-temuan pemeriksaan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi yang disepakati oleh pemda terkait menjadi suatu action plan yang wajib ditindaklanjuti dan akan dipantau oleh BPK,” ujar Arman Syifa. (Red/ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top