Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Pengadaan Rapid Test Dinkes Kota Serang Tidak Sesuai Ketentuan

Admin

| 18 Mei 2021

| 20:34 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menjadi sorotan lantaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Provinsi Banten terkait pengadaan alat rapid test. BPK menilai, pengadaan rapid test itu tidak sesuai ketentuan.

[adrotate group="5"]

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 Pemkot Serang, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian untuk ke-4 kalinya kepada Pemkot Serang. Namun BPK memberikan rekomendasi kegiatan pengadaan rapid test pada Dinas Kesehatan Kota Serang tidak sesuai ketentuan dan terdapat pemborosan sebesar Rp658,30 juta.

“Memang temuannya pada administrasi tapi saya juga belum baca secara detail,” kata Kepala Dinkes Kota Serang dr Ikbal kepada wartawan di Kantor Pemkot Serang, Selasa (18/5).

Menurutnya, belanja yang dilakukan Dinkes Kota Serang terkait pengadaan rapid test tidak ada pemborosan dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Artinya kalau kita memang melakukan (pelanggaran-red) katakanlah barang dan jasa itu pastikan sasarannya harus jelas karena memang kita tahun kemarin juga semua gagap,” katanya.

“Semua orang ingin melakukan rapid test dan alhamdulillah sekarang kan sudah dari beberapa daerah termasuk Kemenkes ngebantu dan mangkannya kita sekarang tidak mengadakan rapid test lagi,” tambah Iqbal.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top