Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemindahan RKUD ke Bank Banten Jangan Dipaksakan

Ismatullah

| 23 April 2024

| 15:00 WIB

Ekonom Senior Segara Research Institute (SRI), Piter Abdullah. Ia berpandangan seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Banten memang wajib mendukung Bank Banten. Tetapi dukungan tersebut harus proporsional dan tidak dipaksakan. (Foto: Istimewa)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sejumlah pengamat menyatakan rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten dan kota ke Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten jangan dipaksakan.

Salah satunya diungkapkan Ekonom Senior Segara Research Institute (SRI), Piter Abdullah. Ia berpandangan seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Banten memang wajib mendukung Bank Banten. Tetapi dukungan tersebut harus proporsional dan tidak dipaksakan.

Piter mengaku cukup terkejut dengan adanya surat Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Banten menempatkan RKUD nya di Bank Banten. Menurut Piter kewajiban ini adalah yang pertama kali.

BACA: Mendagri: Bupati dan Wali Kota se-Banten Diminta Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten

“Sepanjang ingatan saya, baru ini ada perintah Mendagri kepada pemda untuk menempatkan RKUD di bank tertentu. Apalagi menyangkut RKUD, seharusnya tidak dipaksakan untuk ditempatkan di bank tertentu”, kata Piter, Selasa (23/4/2024).

Pemerintah daerah menurut Piter harus mempertimbangkan banyak hal dalam memilih bank untuk RKUD, terutama pertimbangan kelancaran (liquidity) dan keamanan (security).

“Jangan sampai pemda tidak dapat menarik dana karena bank mengalami kesulitan likuiditas, atau dikarenakan faktor lain seperti jangkauan operasional bank yang terbatas,” katanya.

BACA: Pemkab Serang Ogah Pindah RKUD ke Bank Banten Meski Ada Titah Mendagri

Piter menjelaskan adanya risiko-risiko yang harus dikelola dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya pemerintah daerah harus memastikan seluruh program pembangunan di daerah harus berjalan lancar tanpa gangguan apapun.

Untuk itu ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apapun, termasuk alasan hambatan di bank. Dengan pertimbangan itu Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa bank dimana mereka menempatkan RKUD adalah bank yang sehat dan memiliki kemampuan operasional yang mendukung kebutuhan Pemda.

“Pemda Kabupaten dan Kota di wilayah Banten boleh saja menempatkan RKUD di Bank Banten, tapi seharusnya hal itu didasarkan kepada pertimbangan objektif kemampuan bank dalam mendukung program-program pembangunan Kabupaten dan Kota. Bukan karena paksaan Mendagri,” katanya.

BACA JUGA: Laba Bersih Jamkrida Banten Capai Rp9,5 Miliar, Nasib BUMD Lain Apa Kabar?

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top