SERANG, EKBISBANTEN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian secara tertulis meminta Bupati dan Wali Kota se-Banten untuk segera mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke BPD Banten (Perseroda) Tbk yakni Bank Banten.
Perimtantaan pengalihan RKUD ke Bank Banten itu tertuang dalam surat edaran nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati, dan Wali Kota se Banten.
Surat edaeran pengalihan RKUD ke Bank Banten yang bersifat segera itu ditanda tangani langsung oleh M Tito Karnavian.
BACA: Saham Bank Banten Ambruk Pasca Libur Lebaran 2024
Berdasarkan surat edaran yang diterima Ekbisbanten.com, perimtantaan pengalihan RKUD ke Bank Banten itu sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berikut 6 poin permintaan M Tito Karnavian kepada bupati dan wali kota se Banten perihal pengalihan RKUD ke Bank Banten:
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.