SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Serang angkat bicara terkait instruksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertulis dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 diteken oleh Tito M Karnavian.
Surat edaran dari Mendagri perihal perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut ditujukan kepada gubernur Banten, bupati dan wali kota se-Banten.
BACA: Pj Bupati Lebak Buka Suara Terkait Surat Mendagri RKUD Pindah ke Bank Banten
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriyatna mengatakan, pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten butuh kajian mendamal.
Diketahui, RKUD Pemerintah Kabupaten Serang saat ini ditempatkan di Bank BJB.
“Pemkab serang perlu mengkaji terlebih dahulu secara komprehensif dan hati-hati karena menyangkut sistem keuangan daerah yang sensitif,” kata Nanang Supriyatna melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (18/4/2024).