“Kita akan menggugat untuk kemudian kita beracara sampai kemudian pengadilan memutuskan apa,” ujarnya.
Sementara itu, Imam Nasef selaku kuasa hukum Taufiq menyampaikan pemberhentian kliennya dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri itu terkesan dipaksakan.
Ia menyatakan seperti itu lantaran melihat dari tudingan yang dituduhkan kepada kliennya, mulai dari tidak melalui mekanisme open bidding yang berakibat diminta untuk mengembalikan honor hingga mendapat gaji ganda.
“Melemparkan tanggung jawab ke pihak lain. Pengangkatan tidak sah itu logikanya enggak benar, termasuk LHP-nya, sepanjang SK-nya sah atau dikatakan batal oleh pengadilan orang harus menerima haknya. Sekarang disuruh mengembalikan, sekarang siapa yang bisa mengembalikan waktu dan tenaga kang Taufiq selama dua tahun ini?” ucapnya.
Terkait rencana akan melakukan gugatan atas keputusan pemberhentian kliennya dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri pihaknya masih perlu menyiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan terlebih dahulu.