Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Menolak Diberhentikan, Mantan Direktur Perumda Cilegon Mandiri Bakal Gugat Wali Kota

Maulana Abdul Haq

| 19 September 2023

| 06:38 WIB

Perumda Cilegon Mandiri
Mantan Direktur Perumda Cilegon, Taufiqurrohman (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers usai diberhentikan dari jabatannya. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Taufiqurrohman selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu diketahui saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Cilegon usai Taufiq mengikuti Rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Senin (18/9/2023).

Namun, terkait keputusan pemberhentian dari jabatan itu ditolak oleh Taufiq. Ia merasa alasan pemberhentian yang disampaikan pada rapat itu terkesan mengada-ngada.

Oleh karena itu, ia menolak secara tegas lantaran merasa dizalimi oleh Pemerintah Kota Cilegon.

“Kami pada kesempatan rapat bersama Wali Kota itu saya menolak pemberhentian. Bukan soal saya mempertahankan jabatan, tapi harga diri yang sudah kemudian dizolimi oleh pemerintah,” katanya.

Tidak sampai di situ, Taufiq juga berencana akan melakukan gugatan atas keputusan pemberhentian dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top