Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Mantan Direktur Perumda Cilegon Mandiri Bantah Terima Gaji Dobel

Maulana Abdul Haq

| 18 September 2023

| 19:49 WIB

Perumda Cilegon Mandiri
Mantan Direktur Perumda Cilegon, Taufiqurrohman (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers usai diberhentikan dari jabatannya. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu diketahui saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Cilegon usai Taufiq mengikuti Rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Senin (18/9/2023).

Taufiq mengatakan, pemberhentian dirinya itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. LHP yang dimaksud itu ialah terkait pengangkatan dirinya menjadi Direktur Perumda Cilegon Mandiri pada 2020 tidak melalui mekanisme open bidding.

Sedangkan, lanjut Taufiq, aturan open bidding pada jabatannya itu baru ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021, setelah dirinya menjabat Direktur Perumda Cilegon Mandiri.

“Pada waktu itu memang belum ada open bidding. Semua BUMD yang tiga di Cilegon itu belum ada open bidding dan saya pada saat itu dalam masa transisi. Artinya, memang Perda yang kemudian mengatur masalah open bidding itu belum ditetapkan,” katanya.

“Artinya, saya beranggapan bahwa Pak Edi Wali Kota pada waktu itu memang belum mengatur masalah open bidding. Seandainya kembali ke belakang, katakanlah Wali Kota sekarang mengganggap tidak open bidding, yang gak open bidding itu bukan saya aja, tapi Direktur kemarin juga enggak yang tahun 2020 sudah berhenti itu,” sambung Taufiq.

Akibat dari jabatan yang diembannya itu tidak melalui mekanisme open bidding, Taufiq mengungkapkan bahwa dirinya juga diminta untuk mengembalikan honor selama ia menjabat.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top