Senin, 20 Mei 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kepala BPN Kanwil Banten: GEMAPATAS Sebagai Langkah Awal Anti Cekcok dan Anti Caplok

and

| 3 Februari 2023

| 19:45 WIB

Agenda kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Provinsi Banten. (Foto/Pemprov Banten)

Kemudian,GEMAPATAS ini memiliki tujuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten.

Rudi mengatakan, jika sudah dipasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang kita miliki tentunya ini akan menghindari adanya permasalahan, itulah yang disebut Anti Cekcok.

Selanjutnya, proses sertipikasi akan cepat dan mencegah tanah diserobot oleh pihak lain dan inilah yang disebut dengan Anti Caplok.

GEMAPATAS sendiri merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan. Dengan ukuran panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang secara langsung melakukan pemasangan patok batas secara simbolis.Juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertipikat PTSL, Redistribusi Tanah, sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Penyerahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top