Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Per 31 Maret 2024, Realisasi Penerimaan Pajak di Banten Capai Rp18,077 Triliun

Ismatullah

| 30 April 2024

| 10:30 WIB

Realisasi Penerimaan Pajak di Banten Capai Rp18,077 Triliun
Kepala Bidang DP3 Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Banten Sonny Agustinus. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan pajak per 31 Maret 2024 mencapai Rp18,077 triliun atau tumbuh 9,49 persen year on year (yoy).

Demikiaan terungkap pada Konferensi Pers APBN dan APBD Regional Banten Periode Triwulan I Tahun 2024 di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Selasa (30/4/2024).

“Penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar Rp18,077 Triliun, memenuhi 23,61 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp76,58 triliun dan tumbuh sebesar 9,49 persen (yoy),” kata Kepala Bidang DP3 Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Banten Sonny Agustinus.

BACA: DJP Catat 13,33 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Menurutnya, penerimaan pajak sampai dengan 31 Maret 2024 tumbuh dengan baik.

Sonny menjelaskan, mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode sampai dengan 31 Maret 2024.

PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif.

BACA: Penerimaan Pajak Kuartal I Tahun 2024 Menurun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

“Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif,” katanya.

Penerimaan perpajakan sektor dominan sampai dengan 31 Maret 2024 mayoritas tumbuh positif.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top