Senin, 20 Mei 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kepala BPN Kanwil Banten: GEMAPATAS Sebagai Langkah Awal Anti Cekcok dan Anti Caplok

and

| 3 Februari 2023

| 19:45 WIB

Agenda kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Provinsi Banten. (Foto/Pemprov Banten)

EKBISBANTEN.COM – Dalam upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/Kepala BPN memulai GEMAPATAS. Lokasi yang dipilih terletak di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah serta diikuti oleh 33 (tiga puluh tiga) provinsi termasuk diantaranya Provinsi Banten pada Jumat (03/02/2023) pukul 08.00 WIB.

Untuk Provinsi Banten, pelaksanannya dilakukan serentak pada
4 (empat) kabupaten dan 4 (empat) kota serta tersebar di 16 (enam belas) kecamatan dan 63 (enam puluh tiga) desa/kelurahan.

Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara.

Dalam sambutannya, Rudi Rubijaya selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten mengatakan Tanda batas ini merupakan kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya.

Sebab,jika ada pihak yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya itu tentu ada pasal yang berlaku.

“Karena itulah perlu memasang tanda batas, patok tanda batas ini perlu dipasang pada bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dan harus segera dipasang,” ujar Rudi

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top