Rabu, 22 Mei 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair? Ini Tanggalnya

Budi Man

| 20 Maret 2024

| 09:00 WIB

Ilustrasi THR. Foto: jamaludinyusuppp via shutterstock.com

EKBISBANTEN.COM – Gaji ke-13 dan THR merupakan hal yang ditunggu oleh para PNS. Hanya saja waktu pencairan keduanya masih menunggu informasi dari pemerintah. 

Rincian pemberian THR tahun 2024, yakni diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang.

Lalu ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Adapun untuk tahun ini, pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dalam aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Untuk pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idulfitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah, atau diperkirakan tanggal 22 Maret 2024. 

Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. 

Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top