Minggu, 19 Mei 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jasa Raharja Akan Santuni Korban Kecelakan KA di Tanjung Teja

Admin

| 25 Desember 2020

| 15:26 WIB

“Berdasarkan aturan itu, nilai santunan dari Jasa Raharja untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, santunan perawatan maksimal Rp 20 juta, santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta, santunan untuk manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan santunan untuk manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu,” katanya.

Berdasarkan laporan dari pihak Polsek Petir setempat, S tertabrak kereta saat melintasi jalur kereta tanpa palang lintasan. Akhirnya korban terpental sejauh 15 meter dan mengalami luka-luka.

“Namun saat menuju Puskesmas Tunjung Teja, korban meninggal dunia,” kata Dodi.

“Kami berharap keluarga korban diberikan kesabaran, dan almarhum mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah. Amin,” pungkas Dodi. (Raden)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top