Jasa Raharja Akan Santuni Korban Kecelakan KA di Tanjung Teja

Admin

| 25 Desember 2020

| 15:26 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Jasaraharja Cabang Banten memastikan bakal memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan Kereta Api (KA) bernama Syaripudin alias Udin (54) yang tersambar kereta saat melintas di Kampung Pasir Buluh RT 21/04 Desa Bojong Pandan Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Kamis (24/12) Siang.

[adrotate group="5"]

Kepala Jasaraharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan, atas musibah lakalantas tersebut, petugas Jasa Raharja sudah mendatangi rumah ahli waris dan akan langsung memberikan santunan sebesar Rp50 juta.

“Rencananya besok, pada Sabtu (26/12/20) , Jasa Raharja akan langsung memberikan santunan kepada keluarga ahli waris keluarga korban,” kata Dodi kepada Ekbisbanten.com.

Ia menjelaskan, pemberian santunan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 dan UU No 34 terkait tugas Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top